Seputarperak.com- Sanksi disiplin dijatuhkan kepada anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Briptu Moh. Eko Prestianto, anggota Satlantas, Kamis pagi, 20 Agustus 2020.
Kepada Briptu Moh. Eko Prestianto, dijatuhkan sanksi disiplin berupa push up dan membuat pernyataan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Briptu Moh Eko kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar dan hanya menempel di dagu.
Selain Briptu Eko, anggota Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas di lingkungan Mapolres, yakni Mat Safii.
Selain mendapat teguran dia juga diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu memakai masker tersebut saat berada di lingkungan Mapolres.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH sanksi disiplin ini dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada personil.
“Dengan adanya sanksi disiplin ini diharapkan personil tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi