x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke.

Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban W.

Selanjutnya, mendasari keterangan dari korban PSK, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Selain itu, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Situbondo . (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 13 Okt 2026 12:38 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Dialogis di Pergudangan Margomulyo, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli dialogis bersama petugas keamanan di kawasan pergudangan Jalan M ...
Senin, 12 Okt 2026 16:43 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Dupak Sambang Petugas Rusun, Ajak Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Warga

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Dupak melaksanakan kegiatan sambang bersama petugas rumah susun (rusun) di kawasan Jalan D ...
Senin, 12 Okt 2026 16:41 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Lakukan Pengalihan Arus di Simpang Tiga Mbah Ratu, Imbas Kepadatan Margomulyo

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pengalihan arus lalu lintas di Simpang Tiga Mbah Ratu, dengan m ...
Senin, 12 Okt 2026 16:40 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Laksanakan Pos Akhir di Perlintasan Kereta Api Tambak Mayor, Arus Lalin Lancar

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan pos akhir di sekitar perlintasan kereta api Jalan Tambak Mayor, S ...
Senin, 12 Okt 2026 12:41 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Pelanggaran Rambu Larangan di Kalianak dan TL Karang Tembok

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Pawas Lantas bersama anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli dan penindakan pelanggaran ...
Senin, 12 Okt 2026 12:40 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...