x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Akhir Tahun 2023 Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SURABAYA - Menjelang pergantian tahun 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan 2.065 knalpot brong.

Knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya bising yang memekakkan telinga.

"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak bisa digunakan lagi," ungkap AKBP Arif,Minggu (31/12).

Pemotongan diawali oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya bersama Kepala Dinas Perhubungan,Tundjung Iswandaru dan Kasat Pol PP Kota Surabaya,Fikser.

“Masalah knalpot brong ini sempat viral berkaitan dengan adanya balap liar dan sempat menimbulkan korban di beberapa  persimpangan-persimpangan,” tutur AKBP Arif.

AKBP Arif mengungkapkan, ada lebih dari 2064 knalpot brong yang dimusnahkan.

Seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya selama bulan Desember 2023.

Selain knalpotnya dimusnahkan, motor yang kelengkapannya tidak standar baru bisa diambil pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024.

"Tentunya setelah seluruh kelengkapannya distandarkan,"tegas AKBP Arif.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan.

Hal ini juga diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 12 Okt 2026 16:43 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Dupak Sambang Petugas Rusun, Ajak Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Warga

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Dupak melaksanakan kegiatan sambang bersama petugas rumah susun (rusun) di kawasan Jalan D ...
Senin, 12 Okt 2026 16:41 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Lakukan Pengalihan Arus di Simpang Tiga Mbah Ratu, Imbas Kepadatan Margomulyo

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pengalihan arus lalu lintas di Simpang Tiga Mbah Ratu, dengan m ...
Senin, 12 Okt 2026 16:40 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Laksanakan Pos Akhir di Perlintasan Kereta Api Tambak Mayor, Arus Lalin Lancar

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan pos akhir di sekitar perlintasan kereta api Jalan Tambak Mayor, S ...
Senin, 12 Okt 2026 12:41 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Pelanggaran Rambu Larangan di Kalianak dan TL Karang Tembok

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Pawas Lantas bersama anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli dan penindakan pelanggaran ...
Senin, 12 Okt 2026 12:40 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...
Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Senin, 12 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya, sebagai u ...