x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Remaja Usai Minum Kopi

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

PACITAN - Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja usai minum kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.

Korban laki – laki berinisial MRS (12 ) yang merupakan seorang pelajar yang meninggal setelah sebelumnya minum kopi di rumahnya.

Dalam kasus ini Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang Perempuan inisial AFA (25 ) yang diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).

Adapun motif pelaku diduga kuat terkait panik lantaran tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

"Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online," terang AKBP Agung Nugroho.

Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.

Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk "NEO COFFEE" yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan "FRESCO" bekas wadah kopi korban.

Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.

"Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan," jelas AKBP Agung Nugroho.

Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.

Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.

"Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP.

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service.

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan.

Pengungkapan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa remaja ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan tindak pidana, sehingga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga keamanan masyarakat Pacitan. (*)

Artikel Terbaru
Rabu, 24 Jun 2026 15:12 WIB | Berita Polres

Teladani Semangat Juang Pahlawan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Ziarah di TMP WR Supratman

SURABAYA – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) WR S ...
Rabu, 24 Jun 2026 15:01 WIB | Berita Polres

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 815 Kilogram Jagung di Tambak Wedi

Surabaya – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama kelompok tani di wilayah p ...
Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Tingkatkan Patroli di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada, Antisipasi 3C dan Pelanggaran Lalu Lintas

Seputarperak.com – Rabu, 24 Juni 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas di kawasan Jalan Bunguran dan Jalan Waspada s ...
Rabu, 24 Jun 2026 13:07 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Lakukan Pemantauan Rumah Pompa Balong II Tambak Langon, Debit Air Terpantau Normal

Seputarperak.com – Rabu, 24 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan pemantauan di Rumah Pompa Air Balong II yang berlokasi di Jalan Tambak L ...
Rabu, 24 Jun 2026 13:06 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Kalianak, Antisipasi Kemacetan Akibat Antrean BBM

Seputarperak.com – Rabu, 24 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan bersama anggota piket fungsi melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (pola-pola) di k ...
Rabu, 24 Jun 2026 13:04 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 24 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...