Seputarperak.com- Guna menekan peredaran miras di wilayahnya, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melakukan razia miras.
Salah satunya seperti yang dilakukan pada Selasa malam, 18 Desember 2018, sekitar pukul 22.30 di Jalan Kalilom Lor gang I, Kelurahan Tanah Kali (Takal) Kedinding.
Razia ini menyasar sebuah warung milik Hariono (33), warga setempat, yang menjual miras tanpa ijin.
Saat itu personil Polsek Kenjeran mendapati 3 botol minuman merk Paloma, 1 buah bir Bintang, 1 botol vodka dan 2 botol wesky.
Atas perbuatannya ini Hariono digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, razia ini akan terus digalakkan, demi menjaga kondusifitas di masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
“Untuk pedagang miras, kami kenai tipiring. Kami minta mereka membuat surat pernyataan tidak berjualan miras lagi, Mereka tidak kami tahan, tapi mirasnya kami sita,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi