Seputarperak.com- Operasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 11 Januari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi dilaksanakan mulai pukul 23.00 bersama instansi samping. Masing-masing adalah 6 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi diawali dari Warkop Box Culvert di Jalan Pegirian dan memberika himbauan agar segera tutup karena sudah melewati batas aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM yaitu maksimal pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Selanjutnya diteruskan ke warung nasi babat di depan PD Pasar Surya Pegirian, Warkop Giras Barokah Jalan Nyamplungan dan Warkop di Jalan KH Mas Mansyur.
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar. Dimana para pedagang langsung berkemas dan meninggalkan lokasi. Begitu pula para pengunjung.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini adalah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan operasi ini sesuai jadwal pelaksanaan PPKM yakni mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi